Makmun: Demokrasi Sehat Tak Cukup Sekadar Mencoblos, Kompetisi Gagasan Harus Dihadirkan

 

 

GRESIK, CN24 — Demokrasi yang sehat tidak cukup dimaknai sebatas proses memilih pemimpin melalui pencoblosan. Lebih dari itu, demokrasi membutuhkan kompetisi gagasan, ruang kontrol terhadap kekuasaan, serta kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan yang benar-benar bermakna.

Hal tersebut disampaikan Makmun, M.Ag., Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik sekaligus Anggota KPU Gresik periode 2014–2024, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bedah Buku bertema “Memperkuat Demokrasi, Mencerdaskan Pemilu” yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik di Kantor KPU Gresik, Kamis (20/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Makmun membedah dua buku yang mengangkat persoalan pemilihan umum dan dinamika demokrasi. Buku pertama berjudul Pemilihan Calon Tunggal Kepala Daerah karya Utang Rosidin dkk.

Menurut Makmun, fenomena calon tunggal perlu dilihat tidak hanya dari aspek legalitas, tetapi juga dari perspektif kualitas demokrasi. Secara hukum, pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon memang dapat dinyatakan sah. Namun, dari sudut pandang demokrasi, fenomena tersebut tetap menyisakan ruang diskusi.



“Apakah pemilihan yang hanya menghadirkan satu pasangan calon masih dapat disebut sebagai kompetisi demokratis?” ujarnya.

Ia menjelaskan, demokrasi pada dasarnya bukan sekadar menyediakan surat suara dan memberikan pilihan setuju atau tidak setuju. Demokrasi yang sehat juga membutuhkan kompetisi ide dan gagasan agar masyarakat memiliki alternatif pilihan yang bermakna.

“Setuju versus tidak setuju itu demokrasi prosedural. Gagasan A versus gagasan B adalah pilihan yang bermakna,” jelasnya.

Makmun menilai, keberadaan calon tunggal tidak selalu menjadi persoalan utama dalam demokrasi lokal. Fenomena tersebut dapat menjadi gejala dari persoalan yang lebih mendalam, terutama ketika ruang kompetisi gagasan dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan menjadi terbatas.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, pihak yang memenangkan kontestasi menjalankan ide dan programnya, sementara pihak yang kalah tetap memiliki ruang untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Seperti yang ada di Gresik ini, minim ruang kontrol kekuasaan karena memang hanya ada satu pasangan calon. Apakah tidak ada oposisi? Jawabannya ada. Namun, ada ruang kosong secara formal yang tidak ada, meskipun secara hukum ini sah dan legal,” ungkapnya.

Karena itu, menurut Makmun, tantangan demokrasi ke depan bukan hanya memastikan proses pemilihan tetap berjalan, tetapi juga membangun sistem politik yang mampu menghadirkan kompetisi secara sehat. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam dan keberadaan calon tunggal tidak menjadi pola yang terus berulang.

Suara Rakyat dan Kedaulatan

Pada sesi berikutnya, Makmun membahas buku kedua berjudul Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi dalam Pemilu: Seri Filsafat Pemilu karya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si.

Melalui buku tersebut, peserta diajak melihat perjalanan suara rakyat sejak diberikan di tempat pemungutan suara hingga akhirnya menjadi bagian dari legitimasi kekuasaan.

“Kapan suara rakyat benar-benar menjadi kekuasaan?” tanyanya.

Menurut Makmun, suara rakyat memiliki perjalanan panjang. Pemilih menentukan pilihan di bilik suara. Selanjutnya, suara tersebut dihitung, direkapitulasi, hingga akhirnya ditetapkan menjadi hasil pemilu yang menjadi dasar terbentuknya mandat politik.

Ia menggambarkan proses tersebut sebagai perjalanan “dari ballot box menuju kedaulatan rakyat.”

Makmun juga membedakan makna ballot box dengan bullet box. Ballot box merupakan kotak suara yang menjadi sarana penyaluran kedaulatan rakyat melalui pemilu, sedangkan istilah bullet box digunakan sebagai gambaran perebutan kekuasaan melalui kekuatan.

“Karena kotak suara bukan sekadar benda. Yang dijaga adalah kedaulatan yang berada di dalamnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa integritas pemilu tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa seluruh proses telah berlangsung secara jujur. Kejujuran tersebut harus dapat dibuktikan melalui proses yang transparan, terbuka, dan dapat diperiksa oleh masyarakat.

“Pemilu tidak cukup hanya jujur. Pemilu harus dapat dibuktikan jujur,” katanya.

Menurut Makmun, menjaga suara rakyat pada hakikatnya bukan hanya menjaga angka hasil penghitungan. Lebih jauh, hal tersebut merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan seluruh proses penyelenggaraan pemilu.

“Rakyat harus dapat merasakan bahwa suara mereka benar-benar dihormati melalui proses yang dapat dilihat, hasil yang dapat diperiksa, dan keputusan yang pada akhirnya dapat dipercaya,” pungkasnya.

Kegiatan Bedah Buku “Memperkuat Demokrasi, Mencerdaskan Pemilu” tersebut turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Gresik Ahmad Bashiron dan Andri Agus Susilo. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman mengenai demokrasi, kualitas pemilu, serta pentingnya menjaga kedaulatan suara rakyat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pewarta Ridwan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Krajan Ditemukan Meninggal Dunia di Tambak Saat Memancing

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 038 Kertapati Palembang Gelar Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Masyarakat Benjeng Gresik Gelar Gerak Jalan Penuh Kebersamaan