Polda Jatim Bekuk Sindikat Penipu Emas Murah, Aksi Dikendalikan Warga Binaan Lapas
CN24-SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus promosi emas mulia di bawah harga pasaran. Tak tanggung-tanggung, aksi kejahatan ini dikendalikan oleh para narapidana dari balik jeruji besi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas), sementara satu tersangka lainnya adalah seorang wanita yang bertindak sebagai penampung uang hasil penipuan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
"Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menipu dan merugikan masyarakat," ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Peran Pelaku dan Jalannya Aksi
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi dari dalam penjara dengan memanfaatkan pelbagai aplikasi digital untuk memperdaya calon korban.
Keempat warga binaan tersebut masing-masing berinisial:
• IJS: Narapidana Lapas Nusakambangan (pindahan dari Lapas Sumatera Utara).
• IR, MAH, dan SYR: Narapidana Lapas Sumatera Utara.
Sementara itu, satu tersangka wanita berinisial RML alias Beby bertindak sebagai penyedia rekening sekaligus pengelola dana.
Dalam menjalankan aksinya, pembagian peran dibuat sangat rapi:
• IJS dan MAH: Menyiapkan perangkat lunak (software) untuk melancarkan skema scam.
• SYR dan IR: Mencari dan menyediakan rekening penampung.
• RML (Beby): Menguasai rekening penampung, mengelola dana, dan mendistribusikan uang hasil kejahatan kepada para pelaku.
Modus Cerdas: Mengaku Anak & Emas Murah
Kombes Bimo membeberkan, modus operandi bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang berpura-pura menjadi anaknya dengan alasan baru mengganti nomor HP.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mulai menawarkan emas seharga Rp2,35 juta per gram—jauh lebih murah dibanding harga pasaran saat itu yang mencapai Rp2,8 juta per gram.
Tergiur tawaran tersebut, korban menyetujui pembelian emas seberat total 250 gram (dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram) dengan total transaksi mencapai Rp587,5 juta. Korban lantas mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Kedok pelaku baru terbongkar saat korban hendak melakukan transaksi susulan. Suami korban yang curiga segera menghubungi anak mereka yang asli, hingga menyadari telah menjadi korban penipuan online.
Kerugian Mencapai Rp3,7 Miliar
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti unit ponsel, buku rekening, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan.
"Kami masih mendalami dugaan adanya korban-korban lain. Diperkirakan ada sedikitnya lima korban dengan modus serupa di dalam maupun luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar," jelas Kombes Bimo.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban modus serupa untuk segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim. Saat ini, tim penyidik juga tengah melacak aliran dana hasil kejahatan (asset recovery) secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta ketentuan dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pewarta Ridwan
Komentar
Posting Komentar