Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus Narkotika, Dua Diproses Hukum dan Dua Direkomendasikan Rehabilitasi



GRESIK, CN24  — Jajaran Polsek Balongpanggang, Polres Gresik, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (14/8/2026) tersebut, polisi mengamankan empat orang untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengapresiasi langkah cepat dan kesiapsiagaan personel Polsek Balongpanggang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.



Pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan penindakan di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Jalan Raya Balongpanggang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus permen. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengetahui sumber maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Desa Balongpanggang. Di tempat tersebut, petugas menemukan tiga orang, masing-masing berinisial TAR, KA, dan FA, yang berada di dalam kamar.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya seperangkat alat hisap atau bong serta satu unit telepon seluler.

Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh melalui seseorang dengan menggunakan sistem transaksi ranjau di wilayah Mojoroto. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dalam proses hukum, terhadap D dan TAR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penanganan terhadap KA dan FA dilakukan melalui mekanisme asesmen. Keduanya telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Berdasarkan hasil asesmen, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada KA dan FA serta tidak terdapat indikasi keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika. Atas rekomendasi hasil asesmen tersebut, keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di As Syefa selama tiga bulan.

“Untuk KA dan FA kami rekom rehab,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (19/8/2026).

Menurut AKP Ahmad Yani, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Gresik.

Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Sementara bagi pihak yang berdasarkan hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rehabilitasi, pendekatan pemulihan menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui upaya penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan rehabilitasi terhadap penyalahguna sesuai hasil asesmen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, ruang gerak peredaran narkoba diharapkan semakin sempit dan ancamannya terhadap generasi muda dapat ditekan.

Polsek Balongpanggang bersama Satresnarkoba Polres Gresik pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Pewarta Ridwan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Krajan Ditemukan Meninggal Dunia di Tambak Saat Memancing

Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 038 Kertapati Palembang Gelar Beragam Perlombaan

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga Masyarakat Benjeng Gresik Gelar Gerak Jalan Penuh Kebersamaan